AUDIT KESELAMATAN JALAN (AKJ)
atau
ROAD SAFETY AUDIT (RSA)
Kuliah - 1
A. PENDAHULUAN
Audit Keselamatan Jalan (AKJ) atau Road Safety Audit (RSA) adalah:
- suatu penelitian, penyelidikan atau analisis (examination),
- dilakukan dalam tahap perencanaan, perancangan, konstruksi, dan pasca konstruksi,
- mengidentifikasi berbagai potensi pada jalan yang akan menimbulkan kecelakaan.
Audit ini dilakukan oleh orang yang qualified dan mandiri (independent). Memperhatikan semua kelompok pengguna jalan
B. LATAR BELAKANG
1. Kecelakaan yang terjadi di Indonesia sangat tinggi.
2. Kerugian moral dan material.
3. perlu langkah preventif terhadap terjadinya kecelakaan (daripada kuratif)
C. TUJUAN
1. Identifikasi berbagai potensi kecelakaan pada suatu jalan baru,
2. Identifikasi potensi kecelakaan pada suatu jalan yang sudah ada (existing roads),
3. Menjamin keselamatan bagi semua kelompok pengguna jalan →
biaya
kecelakaan minimal
D. MANFAAT
1. Kecelakaan
dapat
dicegah
2. Biaya AKJ/RSA lebih sedikit dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh.
E. ORGANISASI
1. Pemrakarsa
AKJ/RSA.
2. Perencana, perancang (yang dalam hal ini dapat
diwakili oleh konsultan perencana atau perancang), pelaksana (yang
dapat diwakili oleh kontraktor) maupun yang bertanggung jawab terhadap
operasi jalan
.3. Pelaksana AKJ/RSA atau auditor yang dapat diwakili
oleh tim yang berasal dari pemrakarsa (tapi independent atau tidak terlibat pada proses b di
atas) atau diwakili oleh konsultan
F. PERSYARATAN BAGI AUDITOR
1.Kemampuan
dan Ketrampilan yang Diperlukan:
a.teknik lalulintas, teknik jalan, manajemen lalulintas, dan prinsip–prinsip keselamatan lalulintas.
b.pengalaman di bidang perencanaan, perancangan, pelaksanaan, dan pengoperasian (termasuk maintenance) jalan serta
c.analisis dan pencegahan kecelakaan (accident
analysis and prevention).
2.Kemandirian dan Sertifikasi
a.bersifat mandiri
(independent)
b.dilakukan secara kritis
c.sertifikasi
Nama : Itsna Nurunnisa
BalasHapusKelas: MKTJ B
Notar 18.01.0525
1. Apa yang dimaksud dengan Audit Keselamatan Jalan?
AKJ merupakan suatu bagian dari strategi pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan perbaikan terhadap suatu desain geometri, bangunan pelengkap jalan, fasilitas pendukung jalan yang berpotensi mengakibatkan konflik lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas melalui suatu konsep pemeriksaan jalan yang komprehensif, sistematis dan independen.
2. Apa tujuan dilakukan Audit Keselamatan Jalan?
A. Melakukan identifikasi potensi permasalahan keselamatan bagi pengguna jalan dan pengaruh lain dari proyek jalan;
B. Memastikan bahwa semua perencanaan / desain jalan baru dapat beroperasi se-optimal mungkin secara berkeselamatan
3. Apa Manfaat dilakukan Audit Keselamatan Jalan?
A. Mencegah / mengurangi kemungkinan kecelakaan lalu lintas;
B. Mengurangi tingkat keparahan kecelakaan lalu lintas;
C. Menghemat pengeluaran negara dan perorangan untuk kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas;