Minggu, 02 April 2017

AUDIT KESELAMATAN JALAN - 1

AUDIT KESELAMATAN JALAN (AKJ)
atau
ROAD SAFETY AUDIT (RSA)

Kuliah - 1
A. PENDAHULUAN
    
Audit Keselamatan Jalan (AKJ) atau Road Safety Audit (RSA) adalah: 
-  suatu penelitian, penyelidikan atau analisis (examination),  
-  dilakukan dalam tahap perencanaan, perancangan, konstruksi, dan pasca konstruksi,
-  mengidentifikasi berbagai potensi pada jalan yang akan menimbulkan kecelakaan.


Audit ini dilakukan oleh orang yang qualified dan mandiri (independent). Memperhatikan semua kelompok pengguna jalan 

 
 
B. LATAR BELAKANG

1. Kecelakaan yang terjadi di Indonesia sangat tinggi. 
2. Kerugian moral dan material.
3. perlu langkah preventif terhadap terjadinya kecelakaan (daripada kuratif)

C. TUJUAN

1. Identifikasi berbagai potensi kecelakaan pada suatu jalan baru,

2. Identifikasi potensi kecelakaan pada suatu jalan yang sudah ada (existing roads),
3. Menjamin keselamatan bagi semua kelompok pengguna jalan → biaya kecelakaan 
    minimal

D. MANFAAT


1. Kecelakaan dapat dicegah

2. Biaya AKJ/RSA lebih sedikit dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh.


 
E. ORGANISASI 
1.    Pemrakarsa AKJ/RSA. 
2.    Perencana, perancang (yang dalam hal ini dapat diwakili oleh konsultan perencana atau perancang), pelaksana (yang dapat diwakili oleh kontraktor) maupun yang bertanggung jawab terhadap operasi jalan  
.3.  Pelaksana AKJ/RSA atau auditor yang dapat diwakili oleh tim yang berasal dari pemrakarsa (tapi independent atau tidak terlibat pada proses b di atas) atau diwakili oleh konsultan
F. PERSYARATAN BAGI AUDITOR

1.Kemampuan dan Ketrampilan yang Diperlukan:
a.teknik lalulintas, teknik jalan, manajemen lalulintas, dan prinsip–prinsip keselamatan lalulintas.

b.pengalaman di bidang perencanaan, perancangan, pelaksanaan, dan pengoperasian (termasuk maintenance) jalan serta

c.analisis dan pencegahan kecelakaan (accident analysis and prevention).

2.Kemandirian dan Sertifikasi

a.bersifat mandiri (independent)

b.dilakukan secara kritis

c.sertifikasi